Pengertian
PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer/CCT) kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). PKH diarahkan untuk membantu keluarga sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan konsumsi. PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil /Nifas/Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
Tujuan
Membantu keluarga sangat miskin untuk memastikan generasi berikutnya sehat dan menyelesaikan pendidikan dasar.
Syarat Peserta PKH
Peserta PKH tahun 2015 adalah Keluarga Sangata Miskin (KSM) yang terdaftar pada PPLS 2011 dan memnuhi satu atau lebih dari kriteria berikut.
a. Terdapat ibu hamil / Balita / Anak pra sekolah.
b. Anak SD atau sederajat
c. Anak SMP atau sederajat
d. Anak SMA atau sederajat.
Hak-Hak Pesrta PKH
KSM yang mempunyai komponen PKH mempunyai hak-hak sebagai berikut.
a. Menerima Bantuan Tunai dengan nilai bantuan sebagai berikut.
Bantuan diatas adalah nilai bantuan pertahun yang dicairkan sebanyak 4 kali dalam setahun.
b. Memperoleh layanan kesehatan pada fasilitas-fasilitas kesehatan
c. Memperoleh layanan pendidikan dasar 12 tahun.
d. Memperoleh bantuan penanggulangan kemiskinan lainnya (RASKIN, KIS, KIP, PSKS, BSM, dan lain-lain).
Kewajiban Peserta PKH
Setelah memperoleh hak sebagai peserta PKH maka ada kewajiban dari peserta yang harus dipenuhi. Jika kewajiban tidak dipenuhi maka nilai bantuan akan dikurangi bahkan dihentikan. Adapun ewajiban tersebut yaitu:
a. ibu hamil/nifas,
• Melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak 4 kali dalam 3x trimester.
• Melahirkan oleh tenaga kesehatan di faskes.
• Pemeriksaan kesehatan 2 kali sebelum bayi usia 1 bulan.
b. Bayi,
Usia 0-11 bulan : Imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan setiap bulan.
Usia 6-11 bulan : Mendapat suplemen vit A
c. Balita,
Usia 1-5 tahun : imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat badan, setiap bulan
Usia 5-6 tahun : Pemeriksaan berat badan setiap 1 bulan dan mendapatkan Vit A sebanyak 2 kali dalam setahun
Usia 6 – 7 tahun:Timbang badan di faskes
d. Anak sekolah,
Usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SLTA)) :
• Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan
• Minimal 85 % kehadiran dikelas
Hasil yang Diharapkan dari PKH
Meski Program Keluarga Harapan termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak akan bersifat permanen. Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah (Natural Exit). Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi. Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan Resertifikasi. (sumber: tnp2k.go.id)
No comments:
Post a Comment